TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENANGGULANGAN PRAKTEK PERDAGANGAN ANAK MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN UU NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Oleh: Widya Krulinasari, S.H
http://digilib.unila.ac.id/go.php?id=laptunilapp-gdl-res-2007-widyakruli-653
Anak merupakan aset bangsa, karena mereka adalah salah satu generasi penerus bangsa. Sebagai suatu potensi yang berharga harus dilindungi keberadaannya. Untuk itulah malalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan adalah instrumen hukum Indonesia berusaha melindungi hak-hak yang melekat pada sorang anak. Selain instrumen hukum indonesia, terdapat pula instrument hukum internasional yang membahasmasalah perlindungan anak yaitu Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989.
Keberadaan kedua intrumen hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pelindung bagi eksitensi anak, namun ternyata Indonesia bukanlah salah satu negara yang berhasil menerapkan Konvensi tersebut. Walaupun termasuk ke dalam golongan negara yang gagal dalam melaksanakan Konvensi Hak-hak Anak 1989, namun
Indonesia termasuk ke dalam negara yang sudah berusaha untuk mewujudkannya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 (Larangan Perdagangan Anak) Konvensi Hak-Hak Anak (Ccnvention On The Rights Of The Child) 1989, dilakukan dengan dua upaya yaitu : Pencegahan (Preventif) yaitu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya trafficking dapat dilakukan dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak kedalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur masalah trafficking.
Selain itu juga dilakukan upaya represif dengan menyelidiki dan menindak dan memberikan sanksi kepada pelaku trafficking, menumbuhkan partisipasi masyarakat dengan membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang menangani masalah trafficking, Walaupun demikian berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia selama ini dirasakan masih belum dapat dikatakan berhasil dalam menangani masalah trafficking, hal ini dapat dilihat dengan masih banyak terjadinya praktik trafficking di Indonesia.
